Desa Mayasari, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso resmi melaksanakan kegiatan Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata aparatur desa dan elemen masyarakat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Proses monitoring dan evaluasi ini melibatkan pengawasan ketat dari berbagai instansi berwenang yang terbagi ke dalam tim penilai tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Unsur-unsur tim penilai tersebut meliputi Inspektorat Provinsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi, Inspektorat Kabupaten Poso, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Poso dan Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFOSANDI) Kabupaten Poso.
Salah satu pilar utama dalam penilaian Desa Antikorupsi ini adalah partisipasi aktif dari seluruh perwakilan masyarakat. Kehadiran mereka berfungsi sebagai kontrol sosial sekaligus wujud transparansi mutlak. Perwakilan masyarakat tersebut terdiri dari berbagai elemen penting, yaitu: Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Melalui program perluasan percontohan ini, Desa Mayasari diharapkan mampu menjadi motor penggerak di Kabupaten Poso untuk terus membudayakan nilai-nilai integritas, menolak segala bentuk pungutan liar, serta menutup celah potensi tindak pidana korupsi sejak dari lingkup terkecil pemerintahan.